Rabu, 28 September 2016

Tanggapan mengenai salah satu pasal dalam UU Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi



Dalam UU tentang Pornografi telah tercantum beberapa bab yang masing masing bab terdiri dari beberapa pasal. Salah satu pasal mengenai larangan dan pembatasan yang diatur dalam UU Pornografi ini adalah pasal 8 yang berbunyi : “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.” Setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya, begitu juga dengan pelanggaran UU Pornografi pada pasal 8.
Pelanggaran pada pasal 8 ini akan dikenai tindak pidana yang tercantum pada UU tentang Pornografi pasal 34 yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupuah).” Namun, pada kenyataannya adanya undang undang ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Keadaan ini bisa dilihat dari maraknya para remaja, ataupun orang dewasa yang sudah tidak merasa malu ataupun takut bila menjadi objek muatan pornografi berupa gambar, foto, ilustrasi atau bahkan video. Selain itu, adanya praktik jual beli hukum juga bisa menjadi salah satu alasan yang membuat para pelaku tetap santai menjalankan aksinya.
Apakah perlu hukum di negeri ini dirubah lagi? Jawabannya ya. Bukan hanya hukum yang diperbaiki namun juga orang-orang yang menjadi penegak hukum juga harus diperbaiki demi menjadikan negeri ini lebih baik lagi. Menjadi lebih baik dimulai dari diri sendiri. Memberi contoh yang baik. Menyediakan fasilitas yang meningkatkan ketrampilan bagi penerus bangsa, dan mengikuti kegiatan positif lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar