Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 September 2016

Tanggapan mengenai salah satu pasal dalam UU Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi



Dalam UU tentang Pornografi telah tercantum beberapa bab yang masing masing bab terdiri dari beberapa pasal. Salah satu pasal mengenai larangan dan pembatasan yang diatur dalam UU Pornografi ini adalah pasal 8 yang berbunyi : “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.” Setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya, begitu juga dengan pelanggaran UU Pornografi pada pasal 8.
Pelanggaran pada pasal 8 ini akan dikenai tindak pidana yang tercantum pada UU tentang Pornografi pasal 34 yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupuah).” Namun, pada kenyataannya adanya undang undang ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Keadaan ini bisa dilihat dari maraknya para remaja, ataupun orang dewasa yang sudah tidak merasa malu ataupun takut bila menjadi objek muatan pornografi berupa gambar, foto, ilustrasi atau bahkan video. Selain itu, adanya praktik jual beli hukum juga bisa menjadi salah satu alasan yang membuat para pelaku tetap santai menjalankan aksinya.
Apakah perlu hukum di negeri ini dirubah lagi? Jawabannya ya. Bukan hanya hukum yang diperbaiki namun juga orang-orang yang menjadi penegak hukum juga harus diperbaiki demi menjadikan negeri ini lebih baik lagi. Menjadi lebih baik dimulai dari diri sendiri. Memberi contoh yang baik. Menyediakan fasilitas yang meningkatkan ketrampilan bagi penerus bangsa, dan mengikuti kegiatan positif lainnya.

Sabtu, 18 Oktober 2014

Penerapan Demokrasi Disekitar Kita



Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Menurut Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Penerapan demokrasi secara jujur dan adil sulit untuk dijalankan. Di lingkup desa penerapan demokrasi juga minim. Hal ini dikarenakan pihak-pihak yang menginginkan jabatan akan melakukan segala cara untuk mendapatkan kursi jabatan. Salah satu hal yang sering djumpai adalah adanya politik uang dalam pemilihan kepala desa. Sebagian dari mereka mengangkap uang bisa membawa mereka menuju kursi jabatan.
Di lingkup yang lebih kecil lagi, misal pemilihan ketua RT bukan dilaksanakan secara bermusyawarah untuk mencapai mufakat, namun dilakukan dengan pennunjukkan langsung oleh kepala dusun. Dalam hal tersebut penerapan demokrasi tidak dijalankan. Padahal warga yang lain juga berhak untuk memilih.
Salah satu ciri seorang pemimpin yang baik adalah memimpin bukan karena jabatan melainkan untuk memajukan rakyatnya kejalan yang lebih baik dan tidak menggunakan politik uang.

Senin, 29 September 2014

Mempertahankan pancasila sebagai prinsip kebangsaan di indonesia

Di indonesia memliki lima dasar penting yang disebut pancasila.Sila pertama berbunyi,ketuhanan yang Maha Esa.artinya Tuhan itu satu maksudnya walaupun Indonesia terdiri dari berbagi macam agama namun tiap-tiap agama percaya bahwa Tuhan itu satu.Buktinya tidak ada satu orang yang menganut dua agama karena dia percaya bahwa apa yang telah di anutnya itu benar.
Sila kedua berbunyi,kemanusiaan yang adil dan beradab.Sebagai warga negara indonesia kita harus memiliki rasa kemanusiaan terhadap sesama agar tercipta persatuan dan kesatuan seperti yang telah di cantumkan dalam sila ketiga yang berbunyi persatuan indonesia.
Sila keemapt berbunyi kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan maksudnya seorang rakuyat di pimpin oleh satu pemimpin diman pemimpin itu seorang yang bijaksana dalam memutuskan suatu kebijakan dengan jalan musyawarah.Dan tentunya kebijakan yang tidak menyengsarakan masyarakatnya.
Sila kelima berbunyi,keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.Maksudnya setiap warga negara memliki hak perlindungan berupa keadilan dimana keadilan itu telah di tetapkan dalam UUD 1945.
Sekian ,terima kasih :)